Kejari OKU Laksanakan Penerangan Hukum Dengan Tema Pencegahan Kenakalan Remaja

Senin 05-05-2025,15:13 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembina mental dan pendamping kehidupan siswa, namun faktanya, tidak sedikit guru dan kepala sekolah yang merasa khawatir—bahkan takut—dalam bertindak tegas, karena khawatir dilaporkan balik oleh siswa atau orang tua”.

BACA JUGA:Gempar! “Mamang Ojek” Tewas Mendadak di Pasar Atas Baturaja, Diduga Serangan Jantung

BACA JUGA:Polres OKU Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Regu I untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Menurutnya, kepala sekolah dan guru sebagai pendidik memberikan peran kepada peserta didik seperti : Membangun kultur sekolah yang ramah anak dan disiplin, Meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa, Mendorong keterlibatan guru, orang tua, dan komite sekolah, Menetapkan kebijakan anti kekerasan dan anti narkoba di sekolah, Menjadi pengamat dan pendeteksi awal perilaku menyimpang, Memberikan bimbingan konseling dan pendekatan personal.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. OKU Subri, M.Pd.M.Si, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Agus beserta jajaran.* (len)

Kategori :