Palembang, PALPOS.ID - Rektor Universitas Bina Darma Sunda Ariana dan dkk melawan ketidakadilan yang diderakan terhadapnya, bahkan iapun penyiapkan langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan Universitas Bina Darma (UBD)
Reinhard R.A. Wattimena, S.H., Donald Mamusung, S.H., M.H., Ronald Siahaan, S.H., M.H., Gibson Maroloan Pandiangan, S.H., yang merupakan Advocates and Legal Consultant, D&A Law Firm mengatakan berdasarkan Surat Kuasa KHusus Nomor: 38/SK/D&A/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 bertindak untuk dan atas nama: Sunda Ariana, NIK: 3175095305700001, beralamat dan berdomisili Tanjung barangan Indah, RT/RW: 001/003, Kelurahan Bukit Baru, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Pengacara Donald mengatakan bahwa pemberitaan tersebut, tidak hanya tidak benar tetapi tidak akurat dan terkesan menyesatkan.
Iapun menjelaskan poin-poin berita yang salah dan keliru sebagaimana yang dimaksud antaranya
BACA JUGA:Resmi Bergabung! 14 CPNS Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Orientasi CPNS secara Serentak
1. Bahwa tidak benar narasi tentang Suheriyatmono dan Rifa Ariani telah membeli 2 beberapa bidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5771 M seharga Rp 4.600.000.000 dari Andy Effendy dan Yudi Amiyudin dengan pembayaran melalui transfer kepada dua orang yang dimaksud;
2. Bahwa transfer uang senilai Rp 4.600.000.000 kepada Andy Effendy dan Yudi Amiyudin yang dijadikan dasar oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani adalah bukti pembelian beberapa bidang tanah yang dimaksud, tidak secara tegas termuat dalam berita transfernya peruntukan atau kegunaannya untuk apa.
Lazimnya bukti transfer yang dijadikan bukti tentunya akan memuat berita tentang peruntukan atau kegunaan transaksi tersebut.
Itu artinya bahwa dalam bukti transfer yang dimaksud kosong dan tidak berisikan berita tentang pembelian tanah;
BACA JUGA:Erick Thohir Beri Semangat untuk Timnas U-23, Tantangan Berat di Kualifikasi Piala Asia 2026
BACA JUGA:26 Pejabat Muba Ikuti Job Fit
3. Bahwa Yudi Amiyudin melalui Surat Pernyataannya, pada pokoknya menyebutkan uang senilai Rp 2.300.000.000 yang ditransferkan Suheriyatmono dan Rifa Ariani
kepadanya merupakan uang Tali Asih dan bukan merupakan uang pembelian beberapa bidang tanah sebagaiman yang dimaksudkan oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani;
4. Bahwa terhadap beberapa bidang tanah yang dimaksud sebenarnya milik dari Yayasan Bina Darma Palembang dan/atau Badan Usahanya Yayasan, yakni Universitas Bina Darma.