Pengacara Sunda ariana Rektor Bina darma Siapkan Langkah Hukum Klaim Pemberitaan Yang Beredar Tidak Akurat

Senin 02-06-2025,19:08 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan berbagai bukti-bukti pembelian dan bukti-bukti lainnya yang mengukuhkan Yayasan Bina Darma Palembang adalah pemilik terhadap beberapa bidang tanah tersebut;

BACA JUGA:Harmonisasi Raperbup Banyuasin: Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Tambah Fasilitas Kepada Pelanggan Sebagai Komitmen Pelayanan Prima

5. Bahwa sampai dengan saat surat kalrifikasi ini dibuat Suheriyatmono dan Rifa Ariani bahkan Penyidik Dittipideksus yang menangani perkara ini tidak dapat menunjukan legalitas peralihan hak berupa Dokumen Jual beli atau Akta Jual Beli sebagai dokumen ontentik terjadinya peralihan hak atas beberapa bidang tanah yang dimaksud.

Menurut kami pernyataan atau pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani tersebut tidak lain tidak bukan hanya isapan jempol semata;

6. Bahwa pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani yang tidak mengetahui tanahnya ditumpangi oleh YBDP dan UBD adalah penyartaan yang tidak berbanding lurus dengan pelaporannya yang ditangani oleh Dittipideksus yang mana mereka secara sadar mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan secara lisan antara mereka dengan UBD terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan lahan senilai RP 75.000.000, walaupun pernyataan tersebut hanyalah omong kosong belaka.

Karena pada hakikatnya, Yayasan Bina Darma Palembang atau Universitas bina Darma tidak pernah berkontrak atau membuat kesepakatan dengan pihak manapun terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan tanah.

Selain itu, dokumen ontentik berupa kontrak atau surat perjanjian sewa menyewa pemanfaatan tanah yang dimaksud tidak pernah ada dan tidak pernah dapat ditunjukan oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani;

7. Bahwa uang senilai RP 75.000.000 yang menurut Suheriyatmono dan Rifa adalah uang sewa-menyewa pemanfaatan tanah sejatinya sangat bertolak belakang dengan draft atau tabel fasilitas pendiri yang dibuat dan ditandatangani oleh Rifa Ariani yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil rektor bagian keuangan, menyebutkan uang senilai RP 75.000.000 adalah gaji;

8. Bahwa beberapa bidang tanah yang diakui kepemilikan oleh Suhariyatmono dan Rifa Ariani berupa tanah tanah yang meliputi 11 Sertipikat Hak Milik dan 2 Akta Pengoperan Hak yang secara terang tercatat dan tersurat pemiliknya ada 4 orang, yakni Bochari Rachman, Zainuddin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani;

9. Bahwa Rifa Ariani, Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly dan Ade Kemala Jaya merupakan Ahli Waris dari Bochari Rachman, sednagkan Suhriyatmono adalah suami dari Rifa Ariani.

Dengan kata lain Kedudukan Suheriyatmono dalam keluarga Bochari Rachman sebagai ipar dari saudara-saudari istrinya Rifa Ariani dan menantu dari Bochari Rachman ayahnya Rifa Ariani.

10. Bahwa penegasan akhirnya, klaim hak atas 11 SHM dan 2 APH oleh Rifa Ariani dan suaminya Suheriyatmono sebagai mantan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sewaktu menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang, adalah tidak benar dan sangat kuat kesannya dibuat-buat atau mengada-ada.

Bahkan terhadap tindakan penetapan tersangka oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri, menurut kami merupakan dugaan kriminalisasi karena penetapan tersangka tersebut tidak berdasar dan sesat fakta.

"Yang jelas ini audah zolim dan kami melawan ketidak adilan. Tentunya kami akan menyiapkan langkah hukum,"tegasnya.*

Kategori :