Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos

Selasa 22-07-2025,19:40 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen

BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Padamkan Api

 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi kepada wartawan.

 

Kejari Ogan Ilir mengaku sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 63 saksi termasuk oknum dewan inisial Y.

Kejari Ogan Ilir juga sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian negara Rp 600 juta pada Senin, 12 Agustus 2024 silam kendati tidak menyebut secara gamblang nama yang mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut.

 

"Kita telah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk beberapa oknum kepala desa, yakni saudara L (mantan Kepala Desa Kayuara Baru)," ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Terjaring Razia Polsek Tanjung Batu

 

Tersangka, Ungkap Assarofi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 22 juli 2025 hingga 10 agustus 2025 di Rutan Pakjo Palembang.

 

Tersangka Lukman diduga melanggar pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kategori :