"Adapun tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara perorangan/orang perorangan, antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam Kawasan Hutan, dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp29 miliar. Tanah yang masih kondisi hutan itu sekarang telah ditanami kelapa sawit," Ungkapnya.
Dikatakan Assarofi, selain melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pengelolaan keuangan negara, para pelaku juga diduga menghindari kewajiban menyetorkan atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14 miliar.
"Kami juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada para pejabat desa untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum," katanya.