Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yenni, menyampaikan bahwa kehadiran layanan KI di daerah seperti Lahat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan identitas usaha mereka.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pisah Dari Muara Enim
“Melalui perlindungan merek, UMKM bisa lebih percaya diri bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Selain konsultasi, layanan ini juga memberikan edukasi tentang jenis-jenis kekayaan intelektual, manfaat perlindungan hukum, serta prosedur pendaftaran yang mudah diakses melalui sistem digital Kemenkumham.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha kecil dan menengah melalui pelayanan yang inklusif dan mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Di lain kesempatan, Kakanwil Kemenkum Sumsel juga sangat mendukung pelaksanaan kegiatan LAKSAN SAPA 2025.
LAKSAN-SAPA 2025 menjadi langkah nyata dalam mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan publik yang merata hingga ke daerah"ujarnya.