BATURAJA, PALPOS.CO - Upaya pelarian terduga pelaku penculikan anak di bawah umur asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya kandas di wilayah perairan Bali.
Terduga pelaku berinisial KS (44) ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyeberang menuju Denpasar menggunakan fast boat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jalak Nusa setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Nusa Penida. Terduga pelaku diamankan bersama korban di kawasan Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
“Setelah berkoordinasi dengan Kapospol Lembongan, Tim Jalak Nusa menangkap terduga pelaku yang bersama korban berencana berangkat ke Denpasar menggunakan fast boat,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya dalam keterangan resminya, dilansir dari JPNN, Sabtu (20/11).
BACA JUGA:Kementerian PU Dirikan Posko Nataru di OKU
BACA JUGA:Polres OKU Siaga Jelang Nataru, Dirikan 4 Pos Pengamanan
Menurut AKP I Ketut Kesuma Jaya, penangkapan terduga pelaku KS berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/230/XII/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumatera Selatan tertanggal 18 Desember 2025.
Laporan tersebut mengungkap dugaan kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa (16/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa penculikan itu disebut terjadi di wilayah Batu Marta Unit II Blok KL, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terduga pelaku.
BACA JUGA:RSIA Prima Qonita OKU Raih Predikat Bintang Tiga Layanan Digital JKN
BACA JUGA:Disperindag OKU Sebut Harga Sembako Stabil Jelang Nataru
Informasi mengenai keberadaan KS kemudian diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida Iptu Fery Seputra dari Polres OKU pada Kamis (18/12) sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan informasi tersebut, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Jungut Batu, Lembongan.
“Kami melakukan back up pengungkapan dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang melibatkan terduga pelaku di wilayah Polres OKU,” kata AKP I Ketut Kesuma Jaya.