Izin Dicabut Kemensos, 60 Rekening ACT Dibekukan

Izin Dicabut Kemensos, 60 Rekening ACT Dibekukan

MAKASSAR, PALPOS.ID — Dugaan penyelewengan donasi umat yang diduga dilakukan manajemen Aksi Cepat Tanggap (ACT) pusat, berbuntut ke daerah.

ACT di daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota juga terkenah getahnya, setelah manajemen ACT mengakui kesalahannya.

Dampak pertamanya, yakni izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kemensos. Dimana, Kemensos menilai kegiatan ACT ada pelanggaran.

BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris

Tak sampai di situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bertindak. Sebanyak 60 rekening ACT juga dibekukan.

Di Provinsi Sulsel, kegiatan ACT pun terhenti. Sementara atau permanen, masih menunggu kebijakan lanjutan. Soal informasi, mereka satu suara menyerahkannya kepada pusat.

BACA JUGA:Kasus ACT, Dewan Sumsel Minta Jangan Digeneralisir bahwa Semua Lembaga Sama

Ketua Harian Bidang Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Mustari Mustafa mengatakan situasi seperti ini kerap terjadi. Ada oknum atau kelompok yang memanfaatkan empati masyarakat.

Guru besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini mengatakan dengan terkuaknya kasus petinggi ACT, masyarakat makin waspada.

Sekaligus makin memiliki pengalaman untuk mengawasi sistem tata kelola pengumpulan dana yang terbuka dan transparan.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT

Selain itu kasus ini juga harus membuat pemerintah menjamin pengawasan terhadap lembaga atau yayasan sosial atau amal yang banyak terbentuk.

“Ini, kan, pengawasannya kurang. Itu berarti ini merujuk preseden buruk pemerintah dalam mengawasi,” ujar Mustari yang juga dosen filsafat UINAM ini di Makassar, Rabu, 06 Juli 2022.

Seharusnya, ada pendampingan pemerintah dalam mengelola dana umat ini. Tak membiarkan ACT jalan sendiri, yang rupanya dana publik banyak habis untuk menggaji besar para elite di pucuk pimpinan.

Kasus ACT ini membawa imbas. Dampak terburuknya, akan ada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi yang bergerak di bidang sosial.

BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden

Hal ini seiring dengan munculnya kasus-kasus penyalahgunaan uang hasil penggalangan dari masyarakat yang mengatasnamakan “kepedulian antar sesama makhluk sosial”.

Kepala Cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad mengaku tak dapat berbicara banyak. Pihaknya hanya mengikut keputusan ACT pusat.

“Tadi (kemarin) sudah konferensi pers di sana (pusat). Jadi kami hanya mengikuti saja, tidak ada arahan lain,” ucapnya, kemarin.

Disinggung soal keputusan pemerintah untuk mencabut izin ACT, ia juga menuturkan hanya mengikut pada petunjuk ACT pusat.

“Kita ikut keputusan pemerintah pusat. Dan itu, kan, masih proses, jadi kita juga tunggu bagaimana kelanjutannya,” sebutnya.

Presiden ACT Pusat Ibnu Khajar mengatakan restrukturisasi pembenahan dilakukan. Melakukan penggantian 78 Ketua Pembina ACT di Indonesia, serta tiga representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

Juga melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Hal itu penting dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

“Sejak 11 Januari lalu tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar.

Restrukturisasi itu pun termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.

Pada 2021, jumlah karyawan mencapai 1.688 orang. Juli 2022 ini telah dikurangi menjadi 1.128 orang. Masa jabatan pengurus hanya tiga tahun, dan pembina empat tahun.

Terkait fasilitas, Ibnu juga menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova.

Tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT. (fajar.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id