Mantan Caleg PBB Saksi Dugaan Suap Suara Pileg KPU Prabumulih

Mantan Caleg PBB Saksi Dugaan Suap Suara Pileg KPU Prabumulih

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan suap pileg di KPU Prabumulih, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin, 11 Juli 2022.

Dalam persidangan kali ini, JPU Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, menghadirkan mantan caleg DPRD Sumsel dari Dapil Kota Prabumulih, PALI dan Muara Enim, Bambang Heriyadi.

Bambang dijadikan saksi kasus dugaan suap yang terjadi tahun 2019 tersebut. Ada dua saksi lain dihadirkan JPU yakni Doni serta Izhar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Sidang dengan agenda keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim Tipikor mangapul Manalu SH MH.

Dimana, kasus ini menjerat dua terdakwa. Yakni EF Tana Yudha, mantan Caleg DPR RI Dapil II dari PBB sebagai penyuap. Serta terdakwa Andre Swantana, mantan Ketua KPU Kota Prabumulih sebagai penerima suap.

Dalam sidang, terungkap pemberian uang dari terdakwa EF Tana Yudha sebesar Rp350 kepada terdakwa Andre Swantana. Tujuannya untuk mencarikan suara menjelang Pileg di Kota Prabumulih tahun 2019.

Di persidangan saksi Bambang Heriyadi menceritakan, bahwa uang itu diberikan kepada terdakwa Andre Swantana melalui adik kandungnya atau saksi bernama Doni. Penyerahan uang dilakukan di dalam komplek Pertamina Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih

"Uang itu jumlahnya Rp350 juta. Saya serahkan kepada saksi Doni saat mengajak bertemu di dekat komplek Pertamina Prabumulih," ungkap saksi Bambang yang juga akui sebagai caleg DPRD Provinsi Sumsel, bersama dengan terdakwa EF Tana Yudha.

Dijelaskannya, dari uang Rp350 juta itu dia diberikan uang Rp20 juta dari Andre Swantana yang katanya sebagai uang operasional. Karena telah mengantarkan uang dari EF Tana Yudha untuk membeli 20 ribu suara di Kota Prabumulih.

Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa Andre Swantana yang dihadirkan secara online dari Rutan Klas II B Prabumulih. Dimana, Andre Swantana mengaku uang Rp20 juta tersebut dipotong langsung saksi Bambang Heriyadi.

BACA JUGA:Mantan Kadinkes Prabumulih Kembali Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Terungkap juga di persidangan, bahwa terdakwa Andre Swantana sebagai ketua KPU Prabumulih menjanjikan kepada terdakwa EF Tana Yudha mendapatkan suara sebanyak 20 ribu suara. Namun dari keterangan saksi Bambang sebagai timses mengaku hanya mendapatkan sebanyak 600 suara saja.

Untuk itu, saksi Bambang mengatakan atas perintah EF Tana Yudha agar terdakwa Andre Swantana mengembalikan uang yang telah diberikan. Dengan cara ancaman akan ditagih oleh preman, yang dia sebut preman Gunung Batu Komering.

Di persidangan, majelis hakim memerintah kepada JPU Kejari Prabumulih untuk mendalami peran saksi Doni. Dimana, keterangan saksi Doni dinilai mempersulit pemeriksaan perkara. Dan terkesan melindungi terdakwa Andre Swantana.

BACA JUGA:Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya

"Saya perintahkan, agar sidang selanjutnya saksi Doni ini dihadirkan kembali. Serta tolong kepada jaksa untuk dalami keterlibatan saksi Doni dalam perkara ini," singgung hakim ketua kepada jaksa.

Selain itu, dipersidangan juga terjadi adu argumen antara terdakwa EF Tana Yudha dengan saksi sesama rekan caleg Bambang Heriyadi. Yakni perihal apabila terdakwa Tana Yudha lolos, saksi Bambang Heriyadi meminta untuk dijadikan tim ahli dan kendaraan operasional.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU Kejari Prabumulih. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co