Pencabutan SP3 Dua Dokter RS Muhammadiyah Dikabulkan Majelis Hakim PN Palembang

Pencabutan SP3 Dua Dokter RS Muhammadiyah Dikabulkan Majelis Hakim PN Palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang, akhirnya mengabulkan permohonan gugatan pencabutan SP3 sepihak terhadap dua dokter RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/7).

Gugatan bermula saat pihak RS Muhammadiyah Palembang memberikan sanksi sepihak, terhadap Kepala IGD RSMP dr Feriyanto serta Kepala Komite dan Bank Darah RSMP dr Furry Sulistiowati. Yang telah melakukan tindakan penutupan sementara ruang IGD saat awal merebaknya Pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam.

Ditemui usai ekseskusi pencabutan SP3 di PN Palembang, didampingi penasihat hukum dr Feriyanto mengaku sangat bersyukur gugatannya dikabulkan PN Palembang.

"Ini sekaligus memberitahukan kepada masyarakat serta keluarga saya bahwa pihak manajemen RSMP telah keliru dalam memberikan pemecatan sepihak ini," kata dr Feriyanto.

Masih dikatakannya, atas dicabutnya surat SP3 sepihak dari termohon pihak RSMP yang berarti memulihkan nama baiknya, serta dapat beraktifitas lagi sebagaimana mestinya.

"Namun hingga kini, saya belum mendapatkan panggilan dari pihak rumah sakit untuk bekerja sebagai tenaga medis, ini masih menunggu, tapi setidaknya ini bisa memulihkan nama baik saya dimata sesama rekan medis," ungkapnya.

Senada dikatakan dr Fury Sulistiowati, terhadap kasus ini bisa dijadikan pelajaran kedepannya, agar pihak rumah sakit apabila terjadi seperti ini bisa dilakukan dengan bermusyawarah terlebih jika terjadi permasalahan bukan dengan jalan pemberhentian sepihak.

Daud Dahlan SH selaku penasihat hukum pemohon gugatan menyampaikan rasa syukurnya.

Disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya Daud Dahlan menjelaskan masih akan berkoordinasi dengan pihak pemohon, apakah akan melakukan gugatan lanjutan terkait kerugian materil dan immateril yang diderita dua kliennya tersebut selama di SP3 oleh pihak RSMP.

"Kalau kita bicara hukum artinya ada kerugian materil dan immateril yang diderita klien kami, immateril ini bukan  hanya berbicara uang namun juga harkat martabat serta nama baik klien kami harus dipulihkan," kata Daud.

Diuraikannya, kasus yang menimpa kliennya secara tidak langsung mencoreng nama baik kliennya.

"Ini juga ada wacana kami, pihak RSMP akan kita gugat secara perdata, karena ada unsur perbuatan melawan hukum karena pihak RSMP telah mengularkan SP3 yang menyalahi aturan," tandasnya.

Untuk diketahui, kedua tenaga medis RSMP, dr Feriyanto dan dr Furi Sulistyowati diberikan SP3 oleh manajemen RSMP adapun penyebabnya yaitu dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.

Keduanya dianggap bersalah dengan melakukan penutupan ruang IGD sementara Dr Fery yang merupakan kepala instalasi IGD RSMP tidak menghentikan upaya penutupan IGD.

Diketahui keduanya melakukan tindakan tersebut dikarenakan merasa terpapar virus covid 19 dari 29 nakes yang dinyatakan positif di RSMP. (Fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co