Kejari Empat Lawang Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Bibit Talas

Kejari Empat Lawang Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Bibit Talas

EMPATLAWANG, PALPOS.ID  - Kejaksaan Negeri Empat Lawang kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit talas, Rabu (13/07). Keduanya adalah mantan kepala BP2KP dan pejabat PPTK, FM dan EN.

Kepala Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH, mengatakan penahanan kedua tersangka adalah hasil pengembangan dari tersangka Riza yang sudah diputus 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Dari pengembangan hasil persidangan di PN Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggungjawab atas kasus ini. Di mana dua orang tersebut yakni FM sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EN sebagai pembuat PPTK pengadaan umbi talas," kata Kajari,

Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya menaikkan kasus itu lagi dikarenakan dari sidang Tipikor Palembang, yang harus diadakan itu adalah bibit bukan umbi.

"Ternyata yang diusahakan dari PPTK maupun terpidana itu adalah umbinya bukan bibit karena  inikan beda antara bibit dengan umbi. Demikian dengan spesifikasinya juga beda, sehingga itulah muncul kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar sesuai dengan kontrak," kata Sigit Prabowo.

Pengembangan kasus bibit talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggungjawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.

Ditanya apakah ke depan akan turut memeriksa pejabat Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) karena janggal uang bisa dicairkan, padahal kegiatan yang dilakukan tidak sesuai, Kajari Empat Lawang akan mendalami jika di persidangan ada indikasi tersebut.

"Kita lihat di fakta persidangan saja dulu seperti apa, jika BPKAD ada andil disitu maka akan kita dalami. Dan semua tersangka saat ini ditahan di Rutan kelas IIB Kabupaten Empat Lawang sampai nantinya dilimpahkan ke PN. Tipikor di Palembang baru kami pindahkan ke Rutan Klas 1A di Palembang," tukasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: