Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Tewas Dianiaya 3 Orang, Bukan Baku Tembak

Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Tewas Dianiaya 3 Orang, Bukan Baku Tembak

JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terus diusut polisi. Bahkan, Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus).

Disisi lain, pihak keluarga juga terus mencari titik terang kematian sopir dinas istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan, dugaan terbaru dari pihak keluarga almarhum, jika Brigadir J diduga dianiaya 3 pelaku hingga tewas. Serta, keluarga membantah adanya baku tembak terkait kematian Bintara Polri tersebut.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Terjadi Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

Dugaan lainnya, pelaku yang melakukan pembunuhan berencana juga bukan hanya Bharada E.

Demikian ditegaskan penasihat hukum keluarga Brigadir J, advokat Kamaruddin Simanjuntak, Selasa, 19 Juli 2022.

Simanjuntak mengaku, keluarga sepakat melaporkan jika kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menyebut luka-luka yang dialami oleh Brigadir J, diduga bentuk adanya penyiksaan terlebih dahulu sebelum ditembak mati.

BACA JUGA:Dewan Pers Keluarkan Imbauan kepada Media Terkait Pemberitahan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

Kamaruddin juga meragukan pelaku hanya Bharada E. Hal itu setelah melihat luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati, untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," sambungnya.

Dari temuan itu, Kamaruddin menduga bahwa pelaku ketika mengeksekusi Brigadir J bukan hanya Bharada E, melainkan ada sosok lain yang ikut membantunya.

BACA JUGA:Kapolri Bentuk Timsus Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Saat di Bareskrim Mabes Polri, Kamaruddin mengatakan, kondisi Brigadir J selain luka tembak juga terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.

"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang," ujarnya.

Sedangkan lokasi penyiksaan dan pembunuhan, Kamaruddin menyebut antara Magelang dan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang ada di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Locus de lecti (lokasi perkara) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus de licti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Baku Tembak, Bharas E Lepas 7 Tembakan, Tewaskan Brigadir J

Kamaruddin menyebut pihak keluarga sempat menerima pesan terakhir dari Brigadir J yang tengah mengawal komandannya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

"Setelah jam 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandanya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 juli 2022," ungkapnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, Kamaruddin menerangkan, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir J hingga handphone keluarga diretas.

BACA JUGA:Diduga Ada Suara ‘Desahan’ di Kamar Istri Kadiv Propam Sebelum Baku Tembak

"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke whatsapp grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dgn pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id