Gugatan Nahwawi Ditolak, PKB Siapkan PAW DPRD Muratara
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Gugatan anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) Nahwawi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Atas dasar itu, PKB telah mempersiapkan nama calon legislatif Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan langsung Ketua PKB Muratara, H Akisropi Ayub, didampingi Kuasa Hukum DPP, DPW, DPC PKB, Abdul Aziz dan Muhammad Syah, beserta jajaran pengurus DPC PKB Muratara, kepada awak media, Senin (18/7).
BACA JUGA:Kecewa, Ratusan Kader di Kabupaten Muba Bakal Tinggalkan Partai Demokrat
Menurut Akisropi, Nahwawi menggugat DPP, DPRD, dan DPC PKB Muratara, karena yang bersangkutan tidak bisa menerima pemberhentian dirinya dari PKB.
Namun PN Lubuklinggau telah mengeluarkan putusan sela terhadap materi gugatan yang bersangkutan, dengan tidak menerima atau menolak gugatan kader partainya itu.
Dikatakan Akisropi, persoalan ini adalah persoalan internal partai. ‘’Seharusnya kalau yang bersangkutan ingin menggugat, dia melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai, bukan langsung ke PN," katanya.
BACA JUGA:Ini Alasan DPW dan DPD Tolak Munaslub Partai Berkarya
Pemberhentian Nahwawi sendiri, lanjut Akisropi, telah melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan AD dan ART Partai.
Dimana pemberhentian yang bersangkutan berawal dari kasus yang viral ditengah masyarakat (Vidio Call Mesum).
"Perbuatan oknum tersebut telah mencemarkan nama partai. Dan sebagai partai Islam, tentu tidak bisa mentolerir perbuatan tersebut," jelasnya.
Dalam proses pemberhentian sendiri, ditegaskan Akisropi, partai telah melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan mengakui dan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Tetapi perbuatan tersebut tidak bisa ditolerir partai," katanya.
BACA JUGA:Tak Terima Dikeluarkan Dari Partai, Henny Minta DPP Perindo Evaluasi Kinerja DPW Perindo Sumsel
Karena alasan itu, partai mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan.
"Sebenarnya yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Partai dengan tenggang waktu 60 hari. Tapi itu tidak dilakukan yang bersangkutan," terangnya.
Sebaliknya Nahwawi menggugat ke PN Lubuklinggau. Padahal persoalan partai harus diselesaikan di internal partai. Dan itu tidak dilakukan yang bersangkutan.
"Sekarang kita sudah mempersiapkan calon PAW yang bersangkutan untuk duduk di kursi legislatif dari PKB," tegas Akisropi.
BACA JUGA:KPU OKU Prediksi Banyak Partai Baru Ramaikan Pemilu 2024
Mengenai sosok calon PAW tersebut, merupakan calon yang jumlah perolehan suaranya ada dibawa Nahwawi.
"Sesuai prosedur calon penggantinya adalah calon yang perolehan suaranya terbanyak setelah Nahwawi. Kalau tidak salah namanya Hamzah," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: