Jenazah 2 Korban Pembunuhan di Banyuasin Dimakamkan di Kabupaten OKI, Bapak Pelaku Minta Dihukum Ringan

Jenazah 2 Korban Pembunuhan di Banyuasin Dimakamkan di Kabupaten OKI, Bapak Pelaku Minta Dihukum Ringan

KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Setelah divisum di RS M Hasan alias RS Bhayangkara Palembang, jenazah kedua korban pembunuhan di Perumahan Dream Land 2 Dusun Merita Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, akan langsung dimakamkan.

Pemakaman kedua korban Hendri Rangkuti Liasari alias Hendri alias Uti (34), dan Meilani alias Mei (22), akan dilakukan di desa asalnya, yakni Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Keduanya akan dimakamkan di Pemakaman keluarga di Desa Bubusan, Selasa (26/07). Hanya saja beda tempat pemakaman di desa tersebut.

Salah seorang warga Desa Bubusan, Ren, mengakui hal itu. ‘’Keduanya dimakamkan di Desa Bubusan. Namun, karena dimakamkan di pemakaman keluarga, jadi beda tempat saja, tetap di desa yang sama,” ucap Ren, Selasa, 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Tersangka Moko Ngaku Bunuh Ayuk dan Pacar karena Kepergok Berciuman di Kamar

Untuk tersangka pembunuhan, yakni Bobi Harmoko alias Bobi alias Moko (27), yang juga adik kandung korban Hendri alias Uti, kini masih menjalani pemeriksaajn di Mapolda Sumsel.

Terkait kasus itu, Burhanudin (66), bapak korban Hendri alias Uti, dan juga bapak tersangka Moko, mengaku sangat sedih dengan kejadian tersebut.

Dirinya serba salah, karena pelaku itu anak kandungnya. Sedangkan salah satu korban juga anak kandung. Sementara satu korban lagi adalah keponakannya.

BACA JUGA:Diduga Tewas Dipukul Kunci Roda, Pelaku Adik Korban Hendri Sendiri

‘’Saya dapat kabar dari adik di Palembang, mengaku anak saya ribut dan meninggal dunia. Anak saya yang meninggal cewek, dan satu korban lagi keponakan. Pelakunya juga anak saya sendiri,” jelas Burhanudin ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Senin, 25 Juli 2022 malam.

Burhanudin mengaku, selama berada di Desa Bubusan, tidak pernah terdengar kalau anaknya itu ribut dengan siapa pun.

“Mereka bertiga tinggal di rumah (Perumahan Dream Land 2) itu sudah cukup lama. Harapan saya, minta diringankan hukumannya. Karena bagaimanapun juga pelaku yang membunuh ayuknya itu, anak saya,” harap Burhanudin.

BACA JUGA:Diduga Masalah Asmara, Dua Perempuan Banyuasin Tewas Dibunuh

Di sisi lain, kedua korban dan tersangka ternyata sudah empat bulan tinggal di Perumahan Dream Land 2 tersebut. Namun, warga tak tahu persis karakter ketiganya.

"Namun selama menghuni empat bulan tersebut, tidak terjadi atau terdengar ribut-ribut apapun," ujar tetangga korban yang tak mau menyebutkan namanya.

BACA JUGA:Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara, tersangka Bobi Harmoko alias Bobi alias Moko (27), yang diamankan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bahktiar SH dan Iptu Tedy Bharata, saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Tersangka sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK saat dikonfirmasi, Senin (25/07).

BACA JUGA:Pembunuhan Balon Kades Diduga Motif Dendam Pribadi

Untuk motifnya, kata Agus, saat ini masih didalami pihaknya. Dugaan awal, tersangka kesal karena diduga pacarnya sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan ayuk kandungnya sendiri. (nis/fdl/dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co