Dewan Soroti Kenaikan Tarif PDAM, Direktur Sebut Hanya 26 Persen
"PDAM Way Komering meninjau tarif karena tarif pelanggan jauh diharga pokok produksi, biaya pokok produksi pun tidak menutup sementara tarif air kita terendah di Sumsel. Dasar kita melakukan kenaikan tarif PDAM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur nomor 74 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Air Minum way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur," ujar Joko melalui rilis Diskominfo OKU Timur.
Dilanjutkan Joko, kenaikan hanya sekitar 26% yaitu hanya naik Rp1.000 dari harga sebelumnya Rp3.600,- menjadi Rp4.600,- dan kenaikan ini sudah berjalan sejak Januari 2022 berlaku untuk semua pelanggan PDAM yang ada di 6 unit Produksi PDAM Way Komering.
“Enam unit produksi PDAM Way Komering yaitu Martapura, Cempaka, Batumarta, Belitang, Nusa Bakti dan Buay Madang dengan jumlah pelanggan 4.285 pelanggan, PDAM Way Komering akan melakukan trobosan agar tarif kembali naik ke angka Rp5.000,- tujuannya yaitu agar PDAM Way Komering Mandiri, kenaikan tarif pelanggan PDAM Way Komering sudah disosialisasikan ke pelanggan," sambungnya.
Mengenai kebijakan satu hari hidup satu hari padam saluran PDAM di Campang Tiga Unit Cempaka Joko menjelaskan, bahwa jaringan air PDAM di Cempaka diatur sedemikian rupa agar air tetap mengalir ke Campang Tiga Ulu dan Cempaka, jika dihidupkan secara bersamaan maka air tidak mengalir ke dua sasaran tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: