Untuk Menentukan NJOP, Pemkab OI Akan Bagi 60 ZNT
INDRALAYA,PALPOS.ID - Pada 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) akan membagi Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi 60 bagian untuk menentukan Nilai Jumlah Objek (NJOP) ), Selasa (26/7).
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir, Marry Darmawati, melalui Kepala Bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nurhadi Alrashat.
"Pak Bupati Panca Wijaya Akbar sudah mengintruksikan bahwa tahun depan akan membagi wilayah zonasi atau ZNT menjadi 60 bagian di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Ogan Ilir," terangnya saat dibincangi di ruang kerjanya.
Dengan demikian ungkapnya akan ada beberapa perbedaan jumlah sesuai dengan harga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang nanti menentukan jumlah PBB yang harus dibayar oleh masyarakat sesuai dengan pasal 6 ayat 4 UU PBB.
"Sehingga ada perbedaan jumlah yang dibayar oleh masyarakat pedesaan dan masyarakat kota dan kabupaten sesuai dengan zona yang telah ditentukan," sambungnya.
Program ini sendiri dijelaskan Nurhadi, nantinya menjadi salah satu program prioritas Bupati Panca di 2023. Melihat pada tahun 2021 lalu PBB ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi sehingga harus diprioritaskan.
"Untuk tahun 2021 lalu mencapai Rp7,5 miliar dari target sebesar Rp12,5 miliar. Untuk di tahun 2022 ini target kita sebesar Rp20 miliar untuk pencapaiannya sendiri kita belum hitung berapa. Semoga target yang diberikan ini nantinya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: