Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster

Barang bukti benur di dalam kantong plastik yang berhasil diamankan Bea Cukai Sumabgtim, Sabtu (30/07).-Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyelundupan benih baby lobster sepertinya masih marak terjadi Provinsi Sumsel.

Kali ini, kasus penyelundupan baby lobster itu digagalkan Kantor Bea Cuka Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Sabtu (30/07).

Baby Lobster itu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova. Dengan barang bukti 71.150 ribu ekor benih baby lobster alias benur.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan 24 Orang, Sita 93 Ribu Benih Lobster Udang Jenis Mutiara

Mobil pengangkut benur jenis mutiara dan pasit itu diamankan saat melintas di Exit Tol Keramasan Kota Palembang, Sabtu, 30 Juli 2022 malam.

BACA JUGA:Karena Aturan, Aktor Politik Uang Tidak Bisa Disentuh

Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati 15 box yang berisi puluhan ribu beni baby lobster yang sudah dikemas dalam 357 kantong yang diperkirakan senilai Rp7,3 miliar.

BACA JUGA:Udinese vs Chelsea: Tunjukkan Komitmen The Blues

“Kita amankan juga satu orang yang mengangkutnya. Saat ini masih kita dalami dan akan kita serahkan ke Polda Sumsel. Ini tidak lepas dari koordinasi Bea Cukai Sumbatim dan Sumbagbar,” ujar Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sumbatim, Tri Budi Utomo, kepada awak media saat merilis kasusnya Sabtu (30/07) malam. (dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co