Ditahan Provost Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama keluarga besarnya dan para ajudan, diantaranya Brigadir J dan Bharada E. -Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID — Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditahan.
Ferdy Sambo ditempatkan di ruang tahanan provost Brimob. Lokasinya dibelakang tahanan tersangka terorisme.
Pria yang diduga terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
Bahkan, Ferdy Sambo dikabarkan akan berada di ruang tahanan selama pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus Polri.
BACA JUGA:Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir Joshua.
Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ucap Dedi lagi.
Irjen Dedi mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir Joshua.
Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas
“Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Dedi.
Menurut Irjen Dedi, apa yang dilakukan Brimob atau Timsus Polri ini bukanlah penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata juru bicara Polri ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika pelanggaran etik ditemukan adanya unsur dugaan pidana maka berpeluang Irjen Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J
Karena itu, Komjen Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.
Terkait perkara dan jeratan pasal ini, baru Bharada Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka. (ral/rmol/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id