Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur

Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Banyak spekulasi muncul dengan mundurnya tim pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun, itulah keputusan tim pengacara. Dan surat pengunduran diri itu sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Karena Bareskrim yang menangani kasus Bharada E.

Ada alasan pengunduran dirinya. Namun, hanya dijelaskan dalam surat ke Bareskrim. Akan tetapi, alasan itu tak diungkapkan ke publik.

BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

Demikian ditegaskan advokat Andreas Nahot Silitonga, selaku salah satu tim pengacara Bharada E kepada wartawan, Sabtu, 06 Agustus 2022.

“Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengatakan, alasan pengunduran sudah dijelaskan secara gamblang di surat yang dikirim. Namun, dia menolak mengungkapnya kepada publik.

BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Kendati demikian, surat dari tim penasihat hukum belum diterima oleh pihak Bareskrim Polri. Oleh karena itu, merek akan kembali lagi pada Senin (8/8) mendatang.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Anggota Polisi

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id