Minta Okum PT RMK Terlibat Jualan Beli Aset Pemda Ditahan

Minta Okum PT RMK Terlibat Jualan Beli Aset Pemda Ditahan

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH memperlihatkan titipan uang dari tersangka dan saksi dari PT RMK.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Penahanan DI (33), Kades Gunung Megang Luar, Kecamatan
Gunung Megang, Kabupaten MUARA ENIM, oleh PALPOS.disway.id/listtag/42075/kejari">Kejari MUARA ENIM. Mendapat sorotan masyarakat dan meminta pihak Kejaksaan Negeri MUARA ENIM harus melakukan penahanan kepada PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/101421/oknum">oknum saksi PT RMK.

Sebab dalam kasus penjualan berupa akses jalan Pramuka yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021 sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter itu dalam transaksinya ada penjual dan pembeli.

Okum kepala desa menjual senilai Rp74.822.400 kepada perusahaan. Yang menjadi pertanyaan saksi dari pihak PT RMK telah menitipan sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri MUARA ENIM. Namun belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 235 Juta

"Oknum dari PT RMK yang diduga terlibat penjualan aset Pemda harus juga dilakukan penahanan. Jangan hanya sebatas kepala desa saja. Apalagi pihak Jaksa menyampaikan bahwa saksi dari PT RMK telah menitipkan uang Rp300 juta. Artinya ada dugaan kuat terlibat," ujar Makmur Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu (19/7).

Menurut mantan anggota Dewan Kabupaten Muara Enim ini, terjadinya penjualan aset jalan milik pemda tersebut diduga ada kesepakatan antara pejabat desa dengan pihak saksi dari perusahaan. "Yang jelas semuanya salah dan harus di proses hukum yang berlaku. Kasus ini akan kita kawal dan minta pihak penyidik menegakan hukum dengan tegas serta transparan," tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi melakukan penahanan tersangka DI (33), oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar setelah terbukti menjualkan akses jalan penghubung antar desa milik aset Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA:Soft Launching MPP, Pemda Muara Enim Siapkan 24 Gerai dengan 289 Layanan

“Kita tahan karena sudah keluar  Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (18/7).

Dimana jalan tersebut dijual oknum kades kepada PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan. Atas perbuatan oknum Kkades tersebut, lanjut Kajari, dari Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar. Saat ini, tersangka sudah menitipkan uang hasil penjualan Rp74.822.400. Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp374.822.400.

Ketika ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain? Kajari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain, sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang kita mintai keterangan. Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 Saksi dan 4 Ahli yakni dari BPN, ESDM Kemendagri dan BPKP.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Operator Pelayanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Muara Enim

Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah perkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batubara yang sudah ditambang oleh perusahaan.
Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya  maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: