Efektivitas Kinerja, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. --Humas Polri
JAKARTA, PALPOS.ID – Satgassus Merah Putih yang pertama kali dibentuk zaman Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, akhirnya dibubarkan.
Pembubaran Satgassus Merah Putih dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan alasan efektivitas kinerja.
Selain itu, juga terkait penetapan status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, yang diketahui memimpin Satgassus Merah Putih tersebut.
Ferdy Sambo diduga sebagai pesuruh pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas kadiv Propam, 08 Juli 2022.
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, 31 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik, 12 Perwira Ditahan
Bahkan, pembubaran Satgassus setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap Ferdy Sambo, yang kini menjabat Pati Yanma Polri tersebut.
Pengumuman Satgassus Merah Putih dibubarkan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri. Artinya tidak ada Satgasus Polri (dibubarkan),” ungkap Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J
Menurut Dedi, alasan dibubarkannya Satgasus Merah Putih atas pertimbangan kinerja institusi Polri dalam setiap penanganan kasus.
Selain itu, pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.
“(Alasannya) Pertimbangan efektivitas kinerja organiasi,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh penanganan kasus dikembalikan pada tupoksi masing-masing.
“Maka, diutamakan menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgasus tidak perlu dan diberhentikan mulai hari ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Untuk diketahi, Satgasus Merah Putih awalnya dibentuk Kapolri yang saat itu dijabat Tito Karnavian pada 2017.
Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgas itu memiliki beberapa fungsi.
Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgassus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo
Keberadaan Satgassus Polri ini mendapat kritikan berbagai pihak kala itu.
Salah satunya disinggung mantan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
“Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan),” tegas Din Syamsuddin. (fir/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id