Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J

Pengamat Sebut Mahfud MD Menjadi Pemenang Debat Cawapres 2024: Analisis Mendalam dan Sorotan Kritis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD, memastikan pemerintah terus mengawal dalam penanganan dan pengusutan kasus pembunuhan atau penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengawalan kasus itu akan dilakukan dalam setiap tahapan atau proses hukum, mulai dari penyidik kepolisian, JPU Kejaksaan. Termasuk dakwaan, tuntutan dan putusan saat persidangan nantinya.

Bahkan, Menko Polhukam langsung mengingatkan pihak JPU Kejaksaan jangan main-main menangani kasus tersebut nantinya. Artinya Kejasaan harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

Penegasan Mahfud MD tersebut setelah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga menjabat Pati Yanma Polri, ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, penetapan tersangka Ferdy Sambo bersama tidak tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan KM, diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 09 Agustus 2022.

Demikian ditegaskan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Selasa (09/8/2022) malam. “Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini,” ingatnya.

BACA JUGA:Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor

Pemerintah, lanjut Mahfud, juga mengapresiasi kinerja Polri yang bisa mengungkap kasus ini secara profesional, baik dalam penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, apa yang ditunjukkan Polri kepada publik itu sesuai dengan slogannya.

“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang. Khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama,” ucap Mahfud.

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membantah Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Namun fakta yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan timsus adalah, penembakan terhadap Brigadir Joshua.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J (Brigadir Joshua),” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Anggota Polisi

Akan tetapi, penembakan oleh Bharada Eliezer itu merupakan perintah dari Ferdy Sambo.

“Penembakan dilakukan oleh RE (Bharada Eliezer), atas perintah FS (Ferdy Sambo),” bebernya.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak.

Caranya, mengambil senjata Brigadir Joshua dan menembakkan beberapa kali ke dinding.

BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” tambah Sigit. (dil/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id