Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Mengumpulkan Data Aplikasi Yang meresahkan Masyarakat

Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Mengumpulkan Data Aplikasi Yang meresahkan Masyarakat

M Johan Sitepu, Kadis Kominfo Lubuklinggau.-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pengakuan M Kurniadi (26), oknum anggota Sabara Polres Empat Lawang, yang membobol Mesin ATM BRI di Lubuklinggau, membuat masyarakat kaget dan geleng-geleng kepala.

Betapa tidak, oknum polisi berpangkat Briptu itu mengaku aksi yang dilakukannya bersama dua temannya (DPO) karena butuh uang untuk membayar utang judi online.

Hal itu juga menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lubuklinggau. Pasalnya peran aktif Diskominfo ikut dipertanyakan sebagian masyarakat dalam mendorong pemblokiran situs-situs yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Semakin Mencoreng Nama Institusi, Ditengah Kasus Polisi Tembak Polisi

"Sama halnya dengan aplikasi Me Chat, Alhamdulillah sudah dilaporkan secara online di group Kemenkominfo bahwa aplikasi tersebut sudah disalah gunakan untuk prostitusi online dan mempekerjakan anak dibawah umur, sudah kami sampaikan ke Kemenkominfo," demikian dikatakan Kadis Kominfo Lubuklinggau, M Johan Sitepu, kepada Palpos.ID, Selasa (16/8).

Kewenangan pemblokiran ada pada Kemenkominfo. Begitpun dengan situs judi online.

Kendati demikian, dikatakan Sitepu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Lubuklinggau khususnya yang menangani masalah  cybercrime.

BACA JUGA:Situs Judi Online Sudah Lama Meresahkan Warga

"Karena kami membutuhkan bahan-bahan terkait aplikasi-aplikasi yang beredar di masyarakat yang kadang-kadang disalah gunakan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Sitepu, pihaknya sendiri belum tahu apakah situs judi tersebut ilegal atau memang terdaftar. "Kami akan cari data dulu tentang situs-situng yang meresahkan masyarakat," tuturnya

Selanjutnya data dan informasi tentang situs-situs yang meresahkan masyarakat itu akan disampaikan ke Kemenkominfo.

BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang

"Jadi kewenangan pemblokiran tetap ada pada Kemenkomonfo, kita di daerah hanya menyampaikan informasi aplikasi dan situs-situs yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: