Polres OKU Bentuk Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM
Tampak petugas polisi saat melakukan pengawasan di sejumlah SPBU di OKU.Foto:ECO/Palpos.id--
Selanjutnya SPBU 24.321.65 yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji, SPBU Desa Baturaden yang berlokasi di Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja dan SPBU 24.321.165 yang berlokasi di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang.
Dikatakan Syafaruddin, kegiatan Satgas BBM Polres OKU dilaksanakan terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan ada perubahan lebih lanjut.
Lantas bagaimana tindakan polisi jika ditemukan mobil atau oknum yang melakukan pengecoran BBM? Syafarudin menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas pokok mengantisipasi kelangkaan dan menjamin bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
”Jadi kita akan melakukan penindakan seperti penangkapan dan penyitaan kendaraan jika memang terbukti melanggar,” pungkas Syafaruddin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: