Pemkab Muratara Canangkan Desa Cantik

Pemkab Muratara Canangkan Desa Cantik

Asisten III H Abdul Rahman Wahid saat membuka kegiatan pencanangan desa cantik. Foto:Alam/ Palpos.id--

Kemudian terbitnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 140/0752/Bappeda-III/2022 Tanggal 16 Maret 2022 tentang Pembentukan Desa/kelurahan Cinta Statistik di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

 

Surat edaran ini menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting perlu didukung dengan sistem manajemen data yang terpadu sampai ke tingkat desa/kelurahan. Program Desa Cantik tersebut juga disinergikan dengan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP).

 

"Untuk itu, perlu terjalin kerjasama serta koordinasi yang baik dan berkelanjutan antara pemerintah daerah terutama pemerintah desa itu sendiri bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, BPS serta OPD/instansi terkait lainnya dalam melakukan pembinaan pengembangan program Desa Cantik di Kabupaten Musi Rawas Utara,"jelasnya.

 

Ia juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak BPS sudah ikut membantu pencanangan kegiatan ini sebagai titik awal program Desa Cantik di Kabupaten Musi Rawas Utara, yang nantinya akan dilaksanakan secara berkesinambungan. 

 

"Melalui program Desa Cantik ini, diharapkan pemahaman statistik oleh aparat desa menjadi lebih baik sehingga dapat mengelola data desa untuk pembangunan desa yang lebih tepat dan berkelanjutan," harapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: