Kapolres Empat Lawang Akan Tindak Tegas Ada Anggota Bekingi Perjudian
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno MM.-Palpos.id-
EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mengindahkan maklumat Kapolri terkait pemberantasan perjudian online. Kapolres Empat Lawang melaksanakan rapat bersama PJU dan kasat opsnal diwilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas Iptu Hidayat menyampaikan, berkaitan dengan perintah Kapolri untuk memberantas perjudian, Polres Empat Lawang telah melakukan rapat.
"Kapolres sudah melaksanakan rapat bersama Pju dan kasat opsnal dan mengumpulkan anggoat opsnal agar menindak lanjuti segala bentuk perjudian, bukan hanya online saja namu seluruh bentuk perjudian," ungkap Kasi Humas.
Bahkan, lanjutnya Iptu Hidayat, Kapolres juga telah memberikan penekanan kepada para kasat dan anggotanya jangan sampai membekingi pelaku perjudian di Empat Lawang.
BACA JUGA:Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Empat Lawang
"Jika ada anggota polres Empat Lawang yang membekingi perjudian, kapolres akan menindak para anggota yang membekingi dan akan di tindak tegas sesuai dengan arahan pak kapolri," terangnya.
Amankan Tersangka Judi Togel
Sebelumnya, Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil tangkap tersangka kasus judi togel.
Tersangka diamankan di Kelurahan Pasar Kampung Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangkanya yakni Sandi (39). Sandi dibekuk di rumahnya, saat sedang melakukan kegiatan perjudian togel.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasatreskrim AKP Thoirin SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online
Tohirin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan perjudian togel disalah satu rumah di Kampung Tanjung Beringin.
"Tersangka ditangkap saat melakukan kegiatan perjudian togel. Yang mana di TKP ditemukan barang bukti diduga sebagai alat perjudian togel," kata Tohirin.
Adapun barang bukti diamankan, lanjut Tohirin, berupa handphone berwarna putih, uang sebesar Rp40.000, dan buku rekapan togel.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel
‘’Dan tersangka dikenakan tindak pidana judi togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPIdana," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: