Lebih Besar Mana Uang Pensiun PNS atau Mantan Anggota Dewan
Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN.-Palpos.id-Dokumena Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan jika uang pensiunan PNS atau ASN, membenani negara.
Akan tetapi, selain ASN, ternyata mantan anggota DPR RI dan mantan anggota DPD RI, juga mendapat uang pensiun.
Uang pensiunan seumur hidup mantan Dewan itu, mirip pensiunan ASN, dan TNI-Polri. Dan semuanya dianggap membebani negara.
Lantas apa dan bagaimana aturan serta besaran pensiun yang diterima mantan penghuni Gedung Senayan atau mantan Dewan tersebut.
BACA JUGA:TPP ASN Kabupaten OKU Siap Dibayarkan
Ternyata, uang pensiunan mantan anggota dewan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
PT Taspen (Persero) memberikan Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp6.218.539.600.
Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp1.360.705.200. Untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya.
BACA JUGA:Wabup Ardani Berharap Dinas Berperan Aktif Jamin Kesehatan Karyawan Non PNS
Sementara Uang Pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya. Besaran Uang Pensiun tergantung lama masa jabatannya.
Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta.
Nominal Uang Pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya.
Uang Pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya.
BACA JUGA:BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan
Gaji Pensiun PNS
Sementara untuk besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji Pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para Pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Sementara untuk Pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).
Berikut daftar gaji Pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:
BACA JUGA:Puluhan CPNS OKI Dibekali Nilai-Nilai Pancasila
Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta
Uang Pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id