Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB

Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB

Anggota komisi III DPRD kota Prabumulih H Hendriansyah bersama anggota lainnya masuk kedalam got mengecek langsung proyek pembangunan drainase senilai Rp 1.6 milyar.Kamis (8/9).Foto:Prabu/Palpos.id--

 

Lebih lanjut Purwaka mengatakan, temuan komisi III tersebut akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditindaklanjuti seperti rekomendasi kami, ya sudah akan kita lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya seraya menuturkan agar tidak sampai ke proses hukum kontraktor harus melaksanakan sesuai RAB.

 

Sementara, anggota Komisi III DPRD, H Zainuddin mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah. “Sangat kita sayangkan, kan ada pengawas dan konsultan, tadi ada yang dibongkar coran yang tidak memakai split hanya pasir dan semen itu apakah kuat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

 

Sedangkan Kabid Bina Marga PUPR Kota Prabumulih, Evan ST mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kontraktor pelaksana agar segera memperbaiki pekerjaan pembangunan drainase yang menjadi temuan anggota dewan tersebut. 

 

“Akan kami perbaiki akan kami pinta pemborong melakukan perbaikan, seminggu sebelumnya sudah kita berikan teguran kepada pemborong untuk memperbaiki plasteran ini,” ungkapnya sembari mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan surat teguran kepada kontraktor pelaksana.

 

Disinggung terkait pernyataan dewan yang mengatakan lemahnya pengawasan dari PUPR, Evan mengaku hal itu terjadi lantaran pihaknya kekurangan SDM. “Untuk 24 jam kita tidak bisa makanya ada konsultan, selain itu karena pekerjaan di PUPR banyak kemungkinan untuk intens itu belum bisa SDM nya kurang,” imbuhnya.

 

Masih kata Evan, saat ini proyek pembangunan drainase itu masih dalam tahap pengerjaan. Karena itu pihaknya kembali akan mengingatkan kepada kontraktor pelaksana, untuk mengerjakan sesuai spek. 

 

“Nanti diakhir akan kita lakukan pemeriksaan, jika tidak sesuai dengan spek tentunya tidak akan kita bayar. Kita hanya membayar sesuai dengan volume yang dikerjakan dan hasil pemeriksaan oleh inspektorat dan BPK nantinya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: