Mantan Komisioner KPU Prabumulih Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin , 12 September 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi berupa suap jual beli suara pileg di Kota Prabumulih, digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Sidang putusan dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Prabumulih, Andry Swantana itu, digelar Senin 12 September 2022.

Dalam putusan suap Rp350 juta itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Mangapul Manalu SH MH, Andry Swantana divonis 42 bulan atau 2,5 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim itu tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH, yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Caleg PBB Saksi Dugaan Suap Suara Pileg KPU Prabumulih

Alasan Majelis Hakim karena terdakwa Andry Swantana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari terdakwa lainnya atau caleg DPR RI dari Dapil II Sumsel dr EF Thana Yudha.

Suap itu diberikan jelang pileg tahun 2019 lalu. Sedangkan dr EF Thana Yudha sendiri divonis Majelis Hakim Tipikor selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal  11 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan petikan putusan, Senin 12 September 2022.

Sementara, terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dihukum oleh majelis hakim dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam

Dan dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan pidana subsider 2 bulan kurungan.

Adapun pertimbangan hal yang memberikan, masih kata hakim bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," tukas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel

Usai pembacaan putusan, dua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui tim penasihat hukum sepakat pikir-pikir.

Dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding, hal yang sama juga dinyatakan JPU Kejari Prabumulih.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH mengatakan meski berbeda dengan tuntutan pidana. Namun tetap menghormati vonis pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Untuk itu kita akan laporkan dahulu kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum ataupun tindakan lainnya," singkat JPU Zith Muttaqien.

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

Adapun kronologis singkat perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andry Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih.

Kala itu menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andry Swantana senilai Rp 20 ribu.

Sehingga total uang Rp 400 juta. Namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andry Swantana tidak kunjung didapatkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co