Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda

Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda

Yuriza Antoni, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Meski terlibat dugaan korupsi yang sama, namun tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019, dituntut berbeda.

Terdakwa Rivai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, serta Rosurohati alias Rosa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lain yakni Irwan Efendi, mantan Kadisdik Mura dan Rosurohati alias Rosa, staf Disdik dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Perbedaan tuntutan pidana enam bulan antara terdakwa Rifai dengan Irwan Efendi dan Rosurohati, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan yang membuat tuntutan pidana terdakwa Rifai lebih ringan.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara

"Terdakwa Rifai pada saat penyidikan mengajukan JC (Justice Collaborator) bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini sehingga menjadi terang benderang," ungkap Yuriza.

Dengan pertimbangan itulah, JPU akhirnya menuntut terdakwa Rifai lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022.

Tuntutan dibaca oleh JPU Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang

Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi.

Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: