Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung
Indra Cahaya SH, penasihat hukum Siti Zahro terdakwa korupsi hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020 meminta jaksa untuk mendalami peran Ketua Bawaslu Sumsel. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kali ini menghadirkan saksi dari ahli auditor keuangan BPKP Sumsel Popi Ahmad Daulay. Dimana, saksi ahli mengatakan jika kerugian negara Rp2,5 miliar.
Bahkan, saksi ahli menyimpulkan adanya pelanggaran dan kerugian negara dari dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp9,2 miliar tersebut.
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro, yakni advokat Indra Cahaya SH, malah meminta penyidik Kejari Lubuklinggau untuk mendalami dugaan peran Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif
Dirinya mengatakan hal itu, karena nama Iin Irwanto kembali disinggung dalam persidangan.
Dan disebutkan, jika Iin Irwanto diduga ikut menikmati aliran dana dari dugaan korupsi berjemaah di Bawaslu Muratara itu.
"Karena ahli menerangkan, berdasarkan proses auditnya juga mengkonfirmasi langsung terhadap temuan-temuan adanya aliran-aliran dana kepada pihak lain selain para terdakwa," ujar Indra Cahaya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Seharusnya, lanjut Indra Cahaya, dari hasil temuan yang ahli katakan ada aliran dana kepada ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto serta pihak lainnya.
Dan Indra Cahaya meminta pihak jaksa penyidik langsung bertindak untuk memanggil dan memeriksa para pihak tersebut.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum lainnya apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik. Yakni dengan membuat laporan baru akan temuan-temuan berdasarkan fakta persidangan," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrin SH mengaku untuk menindaklanjuti adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain itu ada pada kewenangan penyidik.
"Namun yang pasti, dari kita setiap ada perkembangan dalam sidang pasti selalu kita laporkan kepada pimpinan, namun untuk tindak lanjutnya seperti apa adalah kewenangan pihak penyidik," kata Agrin.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian
Dikatakannya, saat ini masih fokus pembuktian perkara dalam ranah penuntutan, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penyidikan baru dalam perkara ini.
Dia menerangkan, pihak JPU Kejari Lubuk Linggau sudah cukup menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, untuk selanjutnya tinggal mendengarkan saksi-saksi ataupun ahli dari pihak penasihat hukum para terdakwa.
Di persidangan sebelumnya, Iin Irwanto pernah jadi saksi. Dia dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.
Diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwanto di sebuah rumah makan.
Namun saksi Iin Irwanto tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.
Ahli audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel Popi Ahmad Daulay menyebut adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019 senilai Rp2,5 miliar.
Hal itu diungkapkannya, dalam sidang pemeriksaan perkara untuk delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara Munawwir cs, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara
Diceritakan Ahli Auditor Madya BPKP Sumsel ini, audit penghitungan kerugian keuangan negara diawali dengan adanya surat permintaan audit perhitungan kerugian negara dari Kejari Lubuklinggau.
"Yakni mengumpulkan dokumen keuangan, bukti-bukti pertanggung jawaban termasuk bukti keterangan dari pihak Kejaksaan, serta review analisis dengan memanggil pihak-pihak Bawaslu Muratara," kata ahli di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH.
Selain itu, lanjutnya turut dilakukan pemeriksaan terhadap besaran dana hibah didalam rekening Bawaslu Muratara.
Yang mana dari nilai hibah kegiatan sebesar Rp9,2 miliar ditemukan adanya kegiatan dan dokumen fiktif setelah dikurangi PPN, tim audit menemukan kerugian keuangan lebih kurang Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir
Masih menurut ahli, sebagaimana hasil audit delapan terdakwa yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, telah melanggar Pasal 17 tentang keuangan negara.
Sehingga ahli berkesimpulan, dalam perkara ini memang ditemui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa diantaranya tidak melaksanakan pekerjaan kegiatan Bawaslu sebagaimana mestinya.
"Serta adanya pemalsuan-pemalsuan data yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020, hingga menyebabkan kerugian negara," tukasnya.
Sebelumnya, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co