3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara

3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara

Sidang terdakwa diklat penguatan Kepsek Mura di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 15 September 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022.

Dimana, dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH, ketiga terdakwa dihadirkan secara daring atau online.

Para terdakwa dimaksud, Irwan Effendi selaku Plt Kadisdik Mura tahun 2019. Kemudian, M Rivai Kabid GTA Disdik Mura, dan Rosurohati staf bidang GTA.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan itu, JPU Kejari Lubuklinggau, menuntut ketiganya dengan tuntutan berbeda.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS

Dimana, Irwan Effendi dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Sementara Rivai dan Rosurohati, dituntung dengan masing-masing 30 bulan alias 2,5 tahun penjara.

"Karena ketiga terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 UU Korupsi," kata JPU Kejari Agrim SH, Kamis 15 September 2022.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai khusus terdakwa Rosurohati tidak kooperatif dengan memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan.

Bahkan, terdakwa Rosurohati tidak mengakui perbuatan dan tidak mengembalikan uang kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Selain menuntut pidana pokok, ketiganya juga dituntut JPU mengganti uang kerugian negara.

Yakni untuk terdakwa Ahmad Rivai sebesar Rp15,1 juta. Dan apabila tidak sanggup mengganti, maka dijatuhi pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Rosurohati sebesar Rp142 juta, dan terdakwa Irwan Rp96,2 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara," terang JPU.

Atas tuntutan pidana tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi dan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa, yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.

BACA JUGA:Usai ‘Digilir’ dan Disekap, Siswi SMP di Mura Sempat Dijual

Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi.

Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/645157/tiga-terdakwa-diklat-penguatan-kepsek-dituntut-berbeda/15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co