KPK Tangkap Tersangka Korupsi yakni Wanita Cantik Berusia 24 Tahun

KPK Tangkap Tersangka Korupsi yakni Wanita Cantik Berusia 24 Tahun

Nur Afifah Balqis, wanita cantik berusia 24 tahun saat ditangkap KPK karena terlibat korupsi. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Regenerasi koruptor di Indonesia, sepertinya mulai ada. Dan semua itu bukanlah isapan jempol semata.

Buktinya, penyidik KPK mengamankan seorang tersangka korupsi di Kota Balikpapan Provinsi Kaltim.

Tersangka korupsi dimaksud merupakan seorang wanita cantik dan baru berusia 24 tahun.

Sang wanita cantik itu adalah Nur Afifah Balqis (24). Kesehariannya menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

BACA JUGA:KPK Apresiasi Capaian MCP dan SPI Kabupaten OKI Diatas Rerata Nasional

Dengan penangkapan Nur Afifah Balqis, tentu sangat miris. Karena wanita muda ini sudah terlibat kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi KPK, Senin 19 September 2022.

KPK merasa prihatin dengan fakta ini bahwa kaum muda telah tergoda tindakan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara tersebut.

Selama ini dalam benak awam, pelaku korupsi ini yang terbayang adalah orang tua yang akan pensiun atau yang menduduki jabatan tinggi.

BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Sebut Konsorsium 303 Ibarat Gunung Es

“Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil,” kata Wawan Wardiana.

Wawan menyebut sejatinya tindakan korupsi itu memang telah berkembang hingga tahap keluarga yang melibatkan anak hingga pasangannya dalam beraksi.

Oleh karena itu, Wawan menganggap KPK perlu melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi sejak dini.

KPK mengupayakan hal tersebut dengan melakukan pendidikan budaya antikorupsi di masyarakat.

BACA JUGA:Selama 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka Korupsi

Tak hanya itu, KPK juga bakal melakukan pencegahan guna membangun sistem yang meniadakan potensi korupsi di seluruh Indonesia.

“Yang terakhir, dengan upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya,” ungkap Wawan.

Adapun koruptor berusia 24 tahun yang berhasil ditangkap KPK ini adalah Nur Afifah Balqis.

Kesehariannya Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan.

BACA JUGA:Dugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila

Dia termasuk 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. (ikror/pojoksatu)

Berita ini sudah terbit di pojoksatu.id, dengan judul: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/09/19/kpk-buktikan-sudah-ada-regenerasi-koruptor-di-indonesia-tangkap-wanita-berusia-24-tahun/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id