Salah Mendata, Ketua RT Terancam Pidana

Salah Mendata, Ketua RT Terancam Pidana

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Agar bantuan sosial (Bansos) Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran, pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melibatkan Ketua RT dalam pendataan calon penerima bantuan tersebut.

 

Tak hanya itu saja, pemerintah juga mewajibkan Ketua RT membuat surat pernyataan siap berurusan dengan hukum alias terancam pidana, apabila data calon penerima bansos BBM tersebut tidak tepat sasaran alias penerimanya adalah orang mampu (kaya).

 

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan surat pernyataan yang ditandatangani Ketua RT tersebut sengaja dilakukan agar ketua RT benar-benar selektif dalam melakukan pendataan dan juga untuk menghindari adanya permainan dalam pendataan.

 

"Makanya kita buat pernyataan RT, nantinya kalau terdouble atau ada orang kaya yang dapat. RT bertanggung jawab mengembalikannya. Makanya RT membuat surat pernyataan, supaya RT lebih selektif lagi mendata warga. Jangan ada kesan kaya dapat," kata Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.

 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Prabumulih ini menegaskan, apabila nantinya pada saat pembagian ada orang mampu (kaya) yang menerima bantuan maka pihaknya akan melaporkan ketua RT kepada aparat penegak hukum.

 

"Andaikan dia (RT,red) memasukkan orang kaya dia mengembalikan duit atau berhak kita adukan ke aparat penegak hukum," ucapnya.

 

Masih kata adik kandung Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ini, sesuai aturan penerima bantuan kompensasinya BBM merupakan warga yang tidak mampu dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: