Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi. Segini Barang Buktinya!

Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi. Segini Barang Buktinya!

Polisi mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar dan pertalite yang ditimbun pelaku.-febi/palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dua warga bernama Ishak Juarsah, 47 tahun dan Haris Arfian, 21 tahun tertangkap menimbun BBM bersubsidi, di Dusun IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ribuan liter Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, ditimbun oleh dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu  atau OKU.

Keduanya berhasil dibekuk jajaran Polsek Lawang Kidul, Jumat, 30 Desember 2022.

Kedua pelaku dikenai pasal pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

BACA JUGA:AKBP Gusti Hartono Sang Pamen yang Memiliki Karir Cemerlang di Usia Muda

BACA JUGA:Akses Jalan Taman Kota Baturaja Ditutup Pada Malam Tahun Baru

Mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipfa Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kadinsos Banyuasin Terkait Pendamping TKSK Rangkap Profesi jadi PPK Banyuasin I...

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Gantikan Pertalite, BBM Subsidi Kualitas Rendah Dihapus

Sesampainya di TKP, kata Yogie, tepatnya di kampung IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Tim Lakid mendapati empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tedmon berukuran 1000 Liter yang ada diatas mobil ke dalam jerigen dari keempat orang tersebut dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pengakuan pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer yang membeli dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. Kemudian keempat Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek lawang kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Asyik, Ada Bantuan DANA Gratis Rp 6 Juta untuk Modal Usaha. Cek Syaratnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: