Salah Mendata, Ketua RT Terancam Pidana
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.Foto:Prabu/Palpos.id--
“Yang didata itu orang tidak mampu, orang miskin yang belum dapat BLT belum dapat PKH dan belum dapat sembako. Itu yang dapat jadi tidak boleh double dapatnya," bebernya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Prabumulih yang melakukan pendataan dengan melibatkan ketua RT tersebut.
“Langkah ini kami nilai sudah tepat, karena ketua RT lebih tahu mana-mana warganya yang belum pernah mendapatkan bantuan dan benar-benar layak mendapat bantuan. Ditambah lagi dengan adanya surat pernyataan, tentunya hasil pendataan akan lebih selektif dan tepat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: