Pemkab Muara Enim Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung

Pemkab Muara Enim Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung

Pemerintah Kabupaten Muara Enim membahas penghentian aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung, Kamis 13 Oktober 2022. -Palpos.id-Diskominfo Muara Enim

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan tegas menghentikan aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung.

Hal tersebut karena melanggar Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim.

Empat usaha pertambangan galian batu tersebut dipanggil oleh Pemkab Muara Enim, yang memfasilitasi laporan dari Camat Tanjung Agung terkait aktivitas tersebut.

Namun dari empat pengusaha galian batu tersebut hanya satu yang memenuhi pemanggilan.

BACA JUGA:Melintas Siang Hari, Truk HD Tambang PTBA Timbulkan Kemacetan

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Muata Enim Ir Tri Hadi Pranyoto, mengatakan awalnya ada laporan dari Camat Tanjung Agung akan adanya aktivitas galian batu di Sungai Enim di wilayah Tanjung Agung.

“Aktivitas galiannya belum ada, namun sudah dibuatkan akses jalan,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut ada empat orang yang mengusahakannya dan dilakukan pemanggilan yakni Anita (Desa Tanjung Agung), Sansan (Desa Matas), Anjat (Desa Paduraksa) dan Panji (Desa Tanjung Karangan). “Yang datang hanya yang dari Desa Tanjung Karangan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim, dalam peraturan tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian apalagi dijual.

BACA JUGA:PP KMHDI dan DPP IMM Soroti Banyaknya Dugaan Tambang Ilegal di Provinsi Sumsel

“Dari empat galian batu, hanya dari desa tanjung karangan yang berada diliar areal kawasan wisata arung jeram,” bebernya.

Untuk itu, lanjutnya, sekarang semya aktivitas tersebut dihentikan, khususnya yang Tanjung Karangan harus ada izin dari provinsi dulu baru melakukan aktivitas.

“Izinnya dari provinsi, tapi rekomtek (Rekomendasi Teknis, red) dari kabupaten, sayangnya dalam rapat tadi tidak dihadiri perwakilan dari kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel,” tuturnya.

Sebab, kabupaten pada dasarnya hanya memfasilitasi dan yang mempunyai kewenangan adalah provinsi.

BACA JUGA:Belum Ganti Rugi, Lahan Warga Sudah Ditambang PTBA dan PT BSP

“Intinya saat ini keempat tempat tersebut ditutup, nanti akan dijaga Pol PP selaku penegak perda,” ungkapnya.

Ancaman pidananya sebabagimana diatur dalam perda tersebut.

Yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5Juta.

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Lingga Deadline Tambang PTBA Seminggu

“Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo muara enim