Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya
foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--
Yang dimaksudkan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Azmi merupakan rumah sakit yang memiliki
paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)
dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana
prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus
melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis
ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien
oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata
Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas
Pelayanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: