Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--

 

Yang dimaksudkan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Azmi merupakan rumah sakit yang memiliki

paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)

dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Pelayanan

Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana

prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus

melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis

ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien

oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal

Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata

Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal

(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas

Pelayanan kesehatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: