Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih akan segera disidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2017, serta Tim Penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah Kantor Bawaslu Prabumulih, Senin 22 Agustus 2023 yang lalu.. -Palpos.id-Palpres.com

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulu, terus berjalan.

Saat ini penyidik Kejari Prabumulih sudah memintai keterangan puluhan saksi. Tepatnya sekitar 30 orang saksi.

Bahkan, untuk menghitung kerugian negara, Penyidik Kejari Prabumulih, mendatangkan tim audit atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan alias BPKP Sumsel.

Serangkaian audit yang dilakukan auditor merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk investigasi dan klarifikasi.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Pihak penyidik berharap satu pekan kedepan jumlah kerugian negara dari kasus tersebut sudah bisa diketahui.

Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH, kepada Sumeks.co (Grup Palpos.id), Sabtu 22 Oktober 2022.

M Arsyad menerangkan, kedatangan tim audit tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

"Pada Senin kemarin kami telah kedatangan tim audit, kedatangannya masih dalam rangkaian proses penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih guna menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut," kata M Arsyad.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam

Dalam serangkaian audit yang dilakukan, lanjut M Arsyad, merupakan salah satu tahapan penyidikan yang bertujuan untuk melakukan investigasi dan klaririfikasi terhadap data-data yang didapat oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.

Dibeberkannya, dalam satu pekan ke depan nilai kerugian keuangan negara dari audit investigasi dan klarifikasi, telah mendapatkan hasil.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad menyebutkan dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.

Namun saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut, belum termasuk pihak Bawaslu Sumsel.

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk sementara kita cukupkan dahulu, namun apabila nanti pihak Bawaslu Sumsel dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Sementara, saat disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co