Sangat Setuju RKUHP karena Dapat Meminimalisir Seks Bebas

Sangat Setuju RKUHP karena Dapat Meminimalisir Seks Bebas

H Ahmad Toha SpdI Msi, anggota Fraksi PKS DPRD Sumsel. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Termasuk tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel, H Ahmad Toha SPdI Msi, Senin 24 Oktober 2022.

"Kalau aturan itu memang ada. Saya sangat mendukung sekali. Karena dalam agama jelas disebutkan pria dan wanita yang bukan muhrim dilarang untuk berduaan, apalagi ngamar. Karena yang ketiganya adalah setan," kata Toha.

Dia berharap, dengan adanya aturan ini, seks bebas dikalangan anak muda, tbaik itu pelajar dan mahasiswa bisa di minimalisir.

BACA JUGA:Menghapus Imej Negatif Hotel, Dukung RKUHP

"Ini juga akan berdampak pada menurunnya jumlah anak yang lahir diluar nikah,” terangnya.

‘’Selain itu, kebijakan ini juga ikut membantu para orang tua untuk menjaga anaknya, agar tidak melakukan hal negatif," jelasnya.

Toha minta agar kebijakan yang baik ini segera disosialisasikan, kepada masyarakat.

"Pemerintah harus mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat, baik itu mengenai larangan, maupun sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar," katanya.

BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pelaksanaan aturan itu. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi macan kertas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: