Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dana hibah Bawaslu Muratara, Rabu 5 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara menjadi kasus pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Dimana kasus ini diawali dari laporan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Rp 9,2 miliar tahun anggaran 2019/2020.

Dugaan penyimpangan itu mencuat ke publik setelah dana hibah tersebut dinyatakan tidak ada pertanggung jawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.

Kejari Lubuklinggau kemudian melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau disebut juga pulbaket (pengumpulan data).

BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara

Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Kejari Lubuklinggau kemudian meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan. 

Dalam penyidikan itu, Kejari meminta BPKP Sumsel melakukan audit. Dari hasil audit BPKP Sumsel, ditemukannya adanya kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar atau tepatnya Rp2.514.800.079.-.

Dari hasil pemeriksaan saksi, akhirnya Kejari Lubuklinggau menetapan delapan tersangka dalam kasus ini.

Dimana sebelumnya Kejari menetapkan lima tersangka yakni  Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek dan Paulia (Anggota Bawaslu). Kemudian Siti Zahro dan Kuku Reksa Prabu (Bendahara dan Staf Bendahara Bawaslu).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung

Menyusul penetapan tiga tersangka lainnya, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Ketiganya merupakan Koordinator Sekretariat (Korsel) Bawaslu Muratara.

Saat ini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Rabu 25 Oktober 2022, sidang akan kembali digelar.

Yakni dengan agenda pembacaan Replik (jawaban) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan para terdakwa.

"Besok Replik dari JPU atas pembelaan para terdakwa," ujar Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Intel Husni M, kepada Palpos.id, Selasa 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Mengenai kasus serupa kemudian juga diusut oleh kejaksaan dikatakan Husni, pihaknya tidak bisa berkomentar. "Kalau di daerah lain saya tidak bisa komen," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: