8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dana hibah Bawaslu Muratara, Rabu 5 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu 05 Oktober 2022.
Pada persidangan kali ini, agendanya mendengarkan tuntutan terhadap kedelapan terdakwa dari JPU Kejari Lubuklinggau.
Tuntutan yangn dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH itu, para terdakwa dituntut maksimal.
Kedelapan terdakwa mendengarkan tuntutan secara daring alias online. Sedangkan kuasa hukum para terdakwa menghadirkan sidang secara langsung atau offline.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Kecewa Kepada JPU Kejari Lubuklinggau
Dalam tuntutan JPU, mantan koorsek Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat dituntut paling tinggi dari 7 terdakwa lainnya.
Dimana, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut dengan pidana 8 tahun 3 bulan penjara. Kemudian, ditambah uang pengganti Rp825 juta, subsider 5 tahun kurungan.
Mantan Koorsek Bawaslu Muratara lainnya Tirta Arisandi juga dituntut maksimal. Yakni, Tirta Arisandi dituntut penjara 8 tahun 2 bulan penjara. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp700 juta, subsider 5 tahun kurungan.
Kemudian, mantan Koorsek Bawaslu Muratara satu lagi Hendri, dituntut 7 tahun 10 bulan penjara. Ditambah uang pengganti Rp315 juta, subsider 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung
Sementara ketiga terdakwa komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawir, Ali Asek, dan Paulina, masing-masing dituntut 7 tahun 8 bulan penjara.
Serta ketiga komisioner itu juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp165 juta, subsider 4 tahun kurungan.
Untuk terdakwa lainnya, Kukuh Reksa dituntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara, ditambah pidana uang pengganti Rp48 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Terakhir terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara dituntut oleh JPU dengan pidana ringan yakni 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif
JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara," ucap JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH saat bacakan amar tuntutan pidananya, Rabu 05 Oktober 2022.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun pertimbangan tuntutan pidana para terdakwa tersebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Usai dibacakan tuntutan pidana, kedelapan terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum kaan mengajukan nota pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun pribadi, yang akan di sampaikan pada sidang Rabu pekan depan.
Diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) sebesar Rp40 juta. Akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.
Serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak atau oknum Bawaslu Provinsi Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co