Kejari Prabumulih Sita Aset Terpidana Korupsi KMK
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 727 juta ke kas negara cq BRI Cabang Prabumulih.Foto: Prabu/Palpos.id--
PRABUMULIH,PALPOS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita aset milik Ibrahim Hamid terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMKK) kontruksi pada bank BRI cabang Prabumulih tahun 2017-2019 lalu, di Kantor BRI Cabang Prabumulih, Rabu (26/10).
Penyitaan aset milik koruptor tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad SH beserta tim jaksa eksekutor Kejari Prabumulih.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan aset yang disita berupa uang senilai Rp727 juta, 5 sertifikat tanah serta surat pernyataan akta no 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik.
“Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan perintah pelaksanaan eksekusi dari Kajari Prabumulih, jaksa pada kejaksaan negeri prabumulih tadi dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Ibrahim Hamid yang dilaksanakan di BRI cabang Prabumulih,” ungkap Anjas.
“Adapun yang dieksekusi berupa adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp727 juta yang langsung disetorkan ke kas negara cq BRI Prabumulih jadi uang itu sudah diblokir dan disita serta disetorkan ke kas negara,” bebernya.
Dikatakannya, barang-barang yang disita berupa sertifikat tanah akan segera dilelang oleh Kejari Prabumulih. “Jadi akan segera dilelang, untuk pelaksanaan lelang kita sendiri yang akan melaksanakan lelang melalui bidang barang bukti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: