Masyarakat Jungkal Datangi Kantor Bupati OKI Minta Tinjau Kekeliruan SK

Masyarakat Jungkal Datangi Kantor Bupati OKI Minta Tinjau Kekeliruan SK

Ratusan Masyarakat Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan saat menggeruduk Kantor Bupati OKI, Kamis, 27 Oktober 2022.-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sekitar 500 warga yang datang dari Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, mendatangi kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis, 27 Oktober 2022.

Ketua Aksi, Oma Sastra mengatakan, kedatangan mereka ini untuk memohon kepada Bupati OKI, Iskandar SE supaya meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 443/Kep/2016.

"Dikarenakan SK Pak Bupati ini banyak kekeliruan dan juga keputusan itu banyak merugikan kami masyarakat Desa Jungkal. Setidaknya wilayah kami banyak yang berubah," ungkapnya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.

Ia menambahkan, seperti pada zaman bupati-bupati terdahulu itu sudah ada tanda-tanda fisik baik perbatasan kecamatan maupun perbatasan desa.

BACA JUGA:Buah Kolaborasi Pemkab OKI Terima Hibah Damkar dari Pemprov DKI Jakarta

Dan juga sejak ada SK tahun 2016 itu, menurutnya, bahkan desa mereka hampir terkeluar dari Kecamatan Pampangan.

"Dituliskan dalam SK Bupati itu, berbatasan dengan  Pedamaran Timur. Dan inilah yang menjadi permasalahan tidak jelas, karena di Pedamaran Timur itu di desa mana. Sedangkan Pangkalan Lampam berbatasan dengan Sungai Bungin sudah jelas," ujarnya.

Dikatakannya lagi, di Pedamaran Timur, perbatasan antara Desa Pulau Geronggang dengan Jungkal itu sudah jelas.

"Nah, di perbatasan Pedamaran ini dikatakan Pedamaran tapi desanya tidak ada. Ini sempat membingungkan kami. Dalam SK Bupati berbatasan dengan Kecamatan Pedamaran Induk," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Remajakan 21 Ribu Hektare Kelapa Sawit Rakyat

Masih kata Oma, setelah mereka teliti terhadap poin-poin tersebut banyak sekali masyarakat desa mereka yang dirugikan.

Terutama kalau dahulu menurutnya, HGU PT yang ada di desa mereka itu hanya ada dua desa, yaitu Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur dan juga Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan.

"Sekarang ada lagi, munculnya perbatasan dengan desa-desa lain, dan itu mengambil perbatasan desa kami. Oleh karena itu, kami meminta Pak Bupati untuk meninjau SK ini," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga memohon untuk menetapkan perbatasan yang sudah lama, serta tentunya ada tanda-tanda fisik yang dulu sudah disepakati oleh camat dan Bupati Ishak Mekki yang mengeluarkan izin.

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab OKI Optimalkan Potensi Lahan Pertanian

Sementara, menanggapi tuntutan masyarakat, Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H Husin SPd MM MPd mengemukakan, besok mereka mulai akan mengambil tindakan.

"Hal ini supaya tidak terjadi gesekan-kesekan. Karena kalau sudah ada gesekan akan timbul Kamtibmas," ungkapnya.

''Kalau timbul Kamtibmas, maka banyak pihak yang akan terlibat, dan kita tidak menginginkan hal itu," imbuhnya.

Lebih jauh, mereka juga nanti akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Pampangan, Pangkalan Lampam, Pedamaran, dan Pedamaran Timur.

BACA JUGA:Pemkab OKI Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah

"Pemanggilan ini bukan untuk aduh argumentasi melainkan untuk melakukan bedah peta di lokasi perbatasan yang ada di empat kecamatan ini. Kalau sudah ada kesepakatan, barulah akan melakukan peninjauan ke lokasi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: