Belum Dilantik, Kades Incumbent Pecat 4 Perangkat Desa
Surat Keterangan PHK.Foto: Istimewa--
Alasan lain, perangkat desa yang di bebas tugaskan itu karena telah bekerja di salah satu prusahaan swasta. Dengan waktu kerja dari pagi hingga sore, sehingga kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal.
Disinggung terkait apakah mereka yang di bebas tugaskan itu pernah dilayangkan surat peringatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Ilir No 5 tahun 2017 "tentang susunan organisasi, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa", Suparjo mengatakan tidak pernah. Dan hanya pernah memperingatkan mereka secara lisan.
"Pernah aku ingatkan ke mereka kalau mereka dak galak begawe silahkan membuat surat pengunduran diri. Tapi tidak secara langsung pada saat ada sedekahan. Tapi tidak ada yang membuat surat itu. Mereka masih nak mikut aku tapi untuk apo mereka melok aku kalo masyarakat tidak dilayani," terangnya
Dengan alasan desakan masyarakat, Suparjo mengatakan bahwa dirinya akan memecat secara permanen keempat perangkat desa tersebut setelah dirinya dilantik kembali. Dia juga mengaku tindakanya itu atas dasar inisiatif sendiri dan bahkan belum ada rekomendasi dari kecamatan setempat.
Salah satu perangkat desa yang di putus hubungan kerja adalah Almi. Menjabat sebagai kepala urusan perencanaan. Dituliskan dalam surat pemberitahuan, alasan pemecatan tersebut dikarenakan berbagai macam pertimbangan terkait indikator kinerja perangkat desa. "Iya benar pak, malam kemaren surat pemberhentian hubungan kerja diantar ke rumah," ujar Almi.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan dirinya diputus hubungan kerja. Diantaranya adalah tidak menjalankan tugas, permintaan masyarakat dan secara terang-terangab memihak ke calon no 1. "Itu alasan lisan pak, tidak tertulis atau tidak ada bukti kuat," ungkap perangkat desa yang telah bekerja selama 6 tahun tersebut.
Dia menampik alasan kepala desa karena tidak menjalankan tugas dan tidak pernah ngantor. Dia menuturkan bahwa sudah sejak lama sang kepala desa tidak pernah melibatkan dirinya dalam urusan pembangunan desa. Sedangkan tidak pernah ngantor semua perangkat desa bahkan kepla desa dendiri tidak pernah ngantor bahkan sudah sejak 2020 lalu akibat dampak covid 19 yang mengharuskan kerja dari rumah.
"Sebenarnya prosedur bekerja dalam perangkat desa itu bagaimana pak. Karena selama ini perintah dari kepala desa tidak pernah ada. Ini pembangunan desa saja kami tidak tahu. Dana desa juga kami tidak tahu. Hanya ada nama saja pak tapi dipekerjakan layaknya perangkat desa tidak. Bahkan yang menerima bantuan sosial itu saja kami tidak tahu berapa jumlahnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: