8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda
Delapan terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Muratara mengikuti sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu 02 November 2022.
Dalam persidangan dengan agenda vonis atau putusan itu, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap kedelapan terdakwa, yakni Komisioner Bawaslu Muratara, Koorsek, Bendahara, serta staf Bawaslu Muratara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan vonis berbeda, yakni mulai 3 tahun hingga 4,5 tahun kurungan.
Selain itu, para terdakwa dugaan korupsi Rp2,5 miliar itu juga dikenakan wajib membayar uang pengganti subsider kurungan tambahan yang beragam.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat
Dari delapan terdakwa itu, tiga diantaranya komisioner Bawaslu Muratara. Yakni Munawir, M Ali Asek, dan Paulina.
Untuk terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu Muratara divonis 3 tahun 10 bulan penjara, serta wajib menggantu kerugian negara Rp160 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa M Ali Asek divonis 3,5 tahun penjara, serta wajib membayar uang pengganti Rp155 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian, Paulina juga divonis 3,5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp160 juta subsider 2 tahun kurungan.
BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara
Sementara tiga mantan Koorsek Bawaslu Muratara, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat juga divonis berbeda.
Dimana, Tirta Arisandi divonis 4 tahun penjara, serta wajib mengganti uang kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian, terdakwa Hendrik dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara, dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Kecewa Kepada JPU Kejari Lubuklinggau
Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara.
Dan terdakwa Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.
Usai dibacakan putusan pidana, para terdakwa yang hadir secara online, melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan oleh JPU Kejari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung
Sebelumnya, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat sejumlah nama atau pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana hibah, diantaranya oleh pihak-pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.
Menanggapi hal itu, Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro akan melakukan upaya hukum terhadap pihak lain yang menerima aliran dana dari perkara ini, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib.
"Sementara untuk upaya hukum terkait vonis pidana kepada klien kami, akan kami koordinasikan dulu dengan klien apakah menerima atau menyatakan banding," tukasnya.
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar 2,5 miliar dari nilai total dana hibah 9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta.
Akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian
Serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co