Resahkan Warga, Dua Pria Empat Lawang Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Ini Kasusnya...

Resahkan Warga, Dua Pria Empat Lawang Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Ini Kasusnya...

Kedua tersangka curanmor saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi, Sabtu 19 November 2022.-Palpos.id-

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron.

Ketiga pelaku ini sungguh sangat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini. Itu lantaran ketiga pelaku beraksi di empat TKP di Kabupaten Empat Lawang.

Diantaranya di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae

Kedua tersangka yang diamankan itu, berinisial MR (18), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi. Dan berinisial HJB (22), warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan Empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam aksinya itu, para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Yuasa, motor Honda Supra Fit hitam biru Nopol AB 3867 WE. Juga mencuri 8 ekor ayam jantang.

Sedangkan di Desa Mekar Jaya (3A), para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Anceo warna putih,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, Sabtu 19 November 2022.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi

Dan lanjut Fauzi, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

"Dan dari hasil penyelidikan pada empat TKP tersebut dan serta memintai keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 aki mobil.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: