Polsek Sanga Desa Selesaikan Pencurian Dengan Restorative Justice
Foto:Tersangka pencurian dan korban melakukan Restorative Justice.Foto: Istimewa --
Lalu pada tanggal 21 November 2022, pelapor dan terlapor datang dengan surat perdamaian yang telah disepakati,”ujarnya.
Dari pengakuan, Bela bahwa, ia telah memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.
“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: