ABG Dibawah Umur Digilir Tiga Pemuda
Ketiga tersangka pelaku pemerkosaan.Foto:Padri/Palpos.id--
Lanjutnya, setelah selesai memperkosa korban, tersangka MAP keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka GA. Melihat korban masih menangis, tersangka menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis dan tersangka ketiga pun memperkosa korban. Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam.
"Ketiga tersangka dikenakan kasus melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: