Penyidik Kembali Periksa Mantan Bupati OI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Penyidik Kembali Periksa Mantan Bupati OI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, ketika diperiksa penyidik Kejari Ogan ilir, Rabu 14 Desember 2022. -Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir atau OI, terus dilakukan penyidik pidsus Kejari OI.

Terakhir, Rabu 14 Desember 2022, penyidik kembali memeriksa mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

Menurut informasi Kasi Intelejen Kejari OI Ario Ariyanto Gopar, dalam siaran tertulis kepada wartawan mengatakan, bahwa mantan bupati OI tersebut diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020 silam.

"Pemeriksaan bapak Ilyas statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara atas kasus dana hibah Bawaslu OI tahun 2020 yang menjerat tiga tersangka yang kita tetapkan sebelumnya," ucap Ario, Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah menetapkan dan secara resmi melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020.

Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yakni Herman Fikri alias HF dan tersangka Romi atau R.

Dari ketiga tersangka yang telah di tetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

Sementara satu tersangka lainya Yakni Aceng Sudrajat atau ASF masih menjalani masa tahanan terkait dugaan kasus Korupsi Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari

Kaejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna untuk mempercepat pemberkasan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut kedepan.

"Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari.

Nur Surya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan.

"Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik.

BACA JUGA:Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya.

Selanjutnya, Ungkap Kajari, untuk kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo, Palembang. setelahnya baru dilakuakan persidangan.

"Untuk tersangka tambahan sementara ini belum ada namun penangkapan tersangka telah sesuai nerdasarkan alat butkti yang ada,"terang Kejari.

Adapun terkait aset atau harta tersangka, terang kejari sejauh ini belum ada yang disita.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

Namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak kepada tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: